News .

Perkara yang tidak bisa diajukan kasasi

Written by Ines Oct 10, 2021 · 13 min read
Perkara yang tidak bisa diajukan kasasi

Perkara yang tidak bisa diajukan kasasi.

Jika kamu sedang mencari artikel perkara yang tidak bisa diajukan kasasi terbaru, berarti kamu telah berada di web yang tepat. Yuk langsung saja kita simak pembahasan perkara yang tidak bisa diajukan kasasi berikut ini.

Perkara Yang Tidak Bisa Diajukan Kasasi. Pertanyaan saya, apakah ini diperbolehkan dan apa dasar hukum yang. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa (pasal 245 ayat [1] jo. 6 pk yang diajukan oleh kuasa pemohon, padahal pada waktu mengajukan. Pada intinya terhadap perkara yang sudah memiliki klausul arbitrase tidak bisa diajukan ke pengadilan negeri, dan untuk perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya tidak bisa diajukan lagi ke pengadilan, kecuali apabila ada perbuatan melawan hukum, sehingga pihak yang dirugikan bisa menggugat ke pengadilan negeri atas dasar perbuatan.

Mahkamah Agung Kendaraan Hilang Saat Parkir, Pengelola Mahkamah Agung Kendaraan Hilang Saat Parkir, Pengelola From seputarnusantara.com

Jenis jenis film menurut para ahli Jenis jenis air menurut kesehatan lingkungan Jenis jenis kelompok sosial menurut para ahli Jenis jenis leukosit dan nilai normalnya Jenis jenis gunung dan ciri cirinya Jenis jenis firewall dan cara kerjanya

Alasannya, bab ii uu no.37 tahun 2004 mulai pasal 2 s.d. Pertanyaan saya, apakah ini diperbolehkan dan apa dasar hukum yang. Penulis langsung bereaksi dengan mengatakan, “kata siapa perkara praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi ?!. Sebuah perkara perdata telah diputus pada tingkat banding (pengadilan tinggi) dan tidak ada permohonan kasasi pihak terbanding. 6 pk yang diajukan oleh kuasa pemohon, padahal pada waktu mengajukan. Sesuai pasal 77 kuhp kewenangan penuntutan dari jaksa penuntut.
6 pk yang diajukan oleh kuasa pemohon, padahal pada waktu mengajukan. Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) uu no. Sedangkan bagi pailit yang berasal dari permohonan pkpu dalam bab iii pasal 222 s.d. Tetapi judex factie tidak bisa mengkoreksi karena terikat dengan kuhap yang.

Sehingga tidak dibenarkan dibenarkan mengajukan rekonvensi kepada mahkamah agung dalam tingkat kasasi, meskipun tidak ada ketentuan yang melarangnya.

Bagaimana jika putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kemudian diajukan peninjauan kembali (pk)? Jika syarat formal pernohonan kasasi tidak dipenuhi oleh pemohon kasasi, maka berkas perkaranya tidak dikirimkan ke mahkamah agung (pasal 45a ayat (3) uu nomor 5 tahun 2004 yang telah diubah dengan uu nomor 3 tahun 2009: Rumusan kamar perdata (perdata khusus) 17. 6 pk yang diajukan oleh kuasa pemohon, padahal pada waktu mengajukan. Sesuai pasal 77 kuhp kewenangan penuntutan dari jaksa penuntut.

Mahkamah Agung Kendaraan Hilang Saat Parkir, Pengelola Source: seputarnusantara.com

Sedangkan bagi pailit yang berasal dari permohonan pkpu dalam bab iii pasal 222 s.d. Pada intinya terhadap perkara yang sudah memiliki klausul arbitrase tidak bisa diajukan ke pengadilan negeri, dan untuk perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya tidak bisa diajukan lagi ke pengadilan, kecuali apabila ada perbuatan melawan hukum, sehingga pihak yang dirugikan bisa menggugat ke pengadilan negeri atas dasar perbuatan. Perkara yang tidak dapat diajukan kasasi. Pada asasnya pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya melainkan harus memeriksa dan mengadilinya”, sambil penulis rujuk dasar hukumnya yang terdapat dalam pasal 16 ayat (1) uu. “alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan.

Bahkan dengan tegas telah diatur pada

Sesuai pasal 77 kuhp kewenangan penuntutan dari jaksa penuntut. Pertanyaan saya, apakah ini diperbolehkan dan apa dasar hukum yang. Bahkan dengan tegas telah diatur pada Sebuah perkara perdata telah diputus pada tingkat banding (pengadilan tinggi) dan tidak ada permohonan kasasi pihak terbanding.

Mahkamah Agung Kendaraan Hilang Saat Parkir, Pengelola Source: seputarnusantara.com

Rumusan kamar perdata (perdata khusus) 17. Pertanyaan saya, apakah ini diperbolehkan dan apa dasar hukum yang. Sebuah perkara perdata telah diputus pada tingkat banding (pengadilan tinggi) dan tidak ada permohonan kasasi pihak terbanding. Kalau putusan kasasi masih boleh lagi dikasasi maka tidak terwujud kepastian hukum atau legal certain dan akan terjadi siklus pemeriksaan perkara yang tidak berujung pangkal.

Ramairamai Terpidana Korupsi Ajukan PK Setelah Artidjo Source: tirto.id

Kalau putusan kasasi masih boleh lagi dikasasi maka tidak terwujud kepastian hukum atau legal certain dan akan terjadi siklus pemeriksaan perkara yang tidak berujung pangkal. Terkait pertanyaan yang diajukan, akan dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dari banding tersebut. Larangan tentang itu dijumpai dalam putusan mahkamah agung no. Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat.

KPK Ajukan Kasasi Perkara Nurhadi Source: medcom.id

Bahkan dengan tegas telah diatur pada Pasal 294 uu no.37 tahun 2004, tidak bisa diajukan upaya hukum apapun. Praperadilan tidak dapat diajukan kasasi apalagi peninjauan kembali. Sehingga tidak dibenarkan dibenarkan mengajukan rekonvensi kepada mahkamah agung dalam tingkat kasasi, meskipun tidak ada ketentuan yang melarangnya.

Kasasi adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding yaitu pengadilan tinggi dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan kepada para pihak dan diajukan kepada mahkamah agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut. Larangan tentang itu dijumpai dalam putusan mahkamah agung no. Akan tetapi, 2 (dua) bulan kemudian pihak terbanding menggugat kembali dengan perkara yang sama (baik materi gugatan maupun pihak yang berperkara). Tetapi judex factie tidak bisa mengkoreksi karena terikat dengan kuhap yang mewajibkan memeriksa

Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) uu no.

Walaupun demikian, pengaturan didalam kuhap tidak menjelaskan apakah upaya hukum praperadilan dapat diajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali yang mana hal tersebut menjadi celah hukum untuk mengajukan upaya hukum dari salah satu pihak yang tidak puas terhadap putusan praperadilan yang diperiksa oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama. Pada asasnya pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya melainkan harus memeriksa dan mengadilinya”, sambil penulis rujuk dasar hukumnya yang terdapat dalam pasal 16 ayat (1) uu. Praperadilan tidak dapat diajukan kasasi apalagi peninjauan kembali. Bahkan dengan tegas telah diatur pada Sesuai pasal 77 kuhp kewenangan penuntutan dari jaksa penuntut.

KPK Ajukan Kasasi Perkara Nurhadi Source: medcom.id

Sedangkan bagi pailit yang berasal dari permohonan pkpu dalam bab iii pasal 222 s.d. Tetapi judex factie tidak bisa mengkoreksi karena terikat dengan kuhap yang. Pasal 246 ayat [1] kuhap). Dari pengalaman kami mayoritas putusan ma dalam kasasi menyatakan sebagai berikut: 6 pk yang diajukan oleh kuasa pemohon, padahal pada waktu mengajukan.

Perkara yang tidak dapat diajukan kasasi. Kalau putusan kasasi masih boleh lagi dikasasi maka tidak terwujud kepastian hukum atau legal certain dan akan terjadi siklus pemeriksaan perkara yang tidak berujung pangkal. Terkait pertanyaan yang diajukan, akan dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dari banding tersebut. Akan tetapi, 2 (dua) bulan kemudian pihak terbanding menggugat kembali dengan perkara yang sama (baik materi gugatan maupun pihak yang berperkara).

Pada intinya terhadap perkara yang sudah memiliki klausul arbitrase tidak bisa diajukan ke pengadilan negeri, dan untuk perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya tidak bisa diajukan lagi ke pengadilan, kecuali apabila ada perbuatan melawan hukum, sehingga pihak yang dirugikan bisa menggugat ke pengadilan negeri atas dasar perbuatan.

Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat. Sebuah perkara perdata telah diputus pada tingkat banding (pengadilan tinggi) dan tidak ada permohonan kasasi pihak terbanding. Tetapi judex factie tidak bisa mengkoreksi karena terikat dengan kuhap yang. Perkara yang tidak dapat diajukan kasasi.

Putusan MA, PT Berkah Menang dalam Sengketa Saham MNCTV Source: nasional.sindonews.com

Pada asasnya pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya melainkan harus memeriksa dan mengadilinya”, sambil penulis rujuk dasar hukumnya yang terdapat dalam pasal 16 ayat (1) uu. Pertanyaan saya, apakah ini diperbolehkan dan apa dasar hukum yang. Tetapi judex factie tidak bisa mengkoreksi karena terikat dengan kuhap yang mewajibkan memeriksa Larangan tentang itu dijumpai dalam putusan mahkamah agung no.

KPK Ajukan Kasasi Perkara Nurhadi Source: medcom.id

Bahkan dengan tegas telah diatur pada Terkait pertanyaan yang diajukan, akan dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dari banding tersebut. Perkara yang tidak dapat diajukan kasasi. Sehingga tidak dibenarkan dibenarkan mengajukan rekonvensi kepada mahkamah agung dalam tingkat kasasi, meskipun tidak ada ketentuan yang melarangnya.

Mahkamah Agung Kendaraan Hilang Saat Parkir, Pengelola Source: seputarnusantara.com

Sesuai pasal 77 kuhp kewenangan penuntutan dari jaksa penuntut. Bagaimana jika putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kemudian diajukan peninjauan kembali (pk)? Sesuai pasal 77 kuhp kewenangan penuntutan dari jaksa penuntut. Adalah wajar dan logis permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan mahkamah agung, karena hal itu akan menlenyapkan tujuan penegakan terhadap kepastian hukum.

209 k/sip/1970 yang mengatakan gugatan rekonvensi dalam tingkat kasasi tidak dapat diajukan.

Bagaimana jika putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kemudian diajukan peninjauan kembali (pk)? Sedangkan bagi pailit yang berasal dari permohonan pkpu dalam bab iii pasal 222 s.d. Perkara yang tidak dapat diajukan kasasi. Pada asasnya pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya melainkan harus memeriksa dan mengadilinya”, sambil penulis rujuk dasar hukumnya yang terdapat dalam pasal 16 ayat (1) uu. Praperadilan tidak dapat diajukan kasasi apalagi peninjauan kembali.

Putusan MA, PT Berkah Menang dalam Sengketa Saham MNCTV Source: nasional.sindonews.com

Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat. 6 pk yang diajukan oleh kuasa pemohon, padahal pada waktu mengajukan. Pertanyaan saya, apakah ini diperbolehkan dan apa dasar hukum yang. Pada intinya terhadap perkara yang sudah memiliki klausul arbitrase tidak bisa diajukan ke pengadilan negeri, dan untuk perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya tidak bisa diajukan lagi ke pengadilan, kecuali apabila ada perbuatan melawan hukum, sehingga pihak yang dirugikan bisa menggugat ke pengadilan negeri atas dasar perbuatan. Walaupun demikian, pengaturan didalam kuhap tidak menjelaskan apakah upaya hukum praperadilan dapat diajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali yang mana hal tersebut menjadi celah hukum untuk mengajukan upaya hukum dari salah satu pihak yang tidak puas terhadap putusan praperadilan yang diperiksa oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Penulis langsung bereaksi dengan mengatakan, “kata siapa perkara praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi ?!. Bagaimana jika putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kemudian diajukan peninjauan kembali (pk)? Pada asasnya pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya melainkan harus memeriksa dan mengadilinya”, sambil penulis rujuk dasar hukumnya yang terdapat dalam pasal 16 ayat (1) uu. Alasannya, bab ii uu no.37 tahun 2004 mulai pasal 2 s.d.

Putusan MA, PT Berkah Menang dalam Sengketa Saham MNCTV Source: nasional.sindonews.com

Menyatakan pasal 235 ayat 1 dan pasal 293 ayat 1 uu nomor 37/2004 tentang. Rumusan kamar perdata (perdata khusus) 17. Sebuah perkara perdata telah diputus pada tingkat banding (pengadilan tinggi) dan tidak ada permohonan kasasi pihak terbanding. Larangan tentang itu dijumpai dalam putusan mahkamah agung no.

Ramairamai Terpidana Korupsi Ajukan PK Setelah Artidjo Source: tirto.id

Praperadilan tidak dapat diajukan kasasi apalagi peninjauan kembali. Penulis langsung bereaksi dengan mengatakan, “kata siapa perkara praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi ?!. Kasasi adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding yaitu pengadilan tinggi dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan kepada para pihak dan diajukan kepada mahkamah agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut. Terkait pertanyaan yang diajukan, akan dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dari banding tersebut.

Mahkamah Agung Kendaraan Hilang Saat Parkir, Pengelola Source: seputarnusantara.com

Akan tetapi mahkamah agung ri kemudian membuat pendirian lewat praktik peradilan yang selama ini terjadi, bukan hanya delik yang diancam dengan pidana dibawah 1 tahun yang tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi, namun juga tindak pidana lainnya yang diancam pidana penjara maksimal 1 tahun pun tertutup kemungkinan mengajukan kasasi. Menyatakan pasal 235 ayat 1 dan pasal 293 ayat 1 uu nomor 37/2004 tentang. Pada asasnya pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya melainkan harus memeriksa dan mengadilinya”, sambil penulis rujuk dasar hukumnya yang terdapat dalam pasal 16 ayat (1) uu. Larangan tentang itu dijumpai dalam putusan mahkamah agung no.

Sehingga tidak dibenarkan dibenarkan mengajukan rekonvensi kepada mahkamah agung dalam tingkat kasasi, meskipun tidak ada ketentuan yang melarangnya.

Kalau putusan kasasi masih boleh lagi dikasasi maka tidak terwujud kepastian hukum atau legal certain dan akan terjadi siklus pemeriksaan perkara yang tidak berujung pangkal. Tetapi judex factie tidak bisa mengkoreksi karena terikat dengan kuhap yang. Adalah wajar dan logis permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan mahkamah agung, karena hal itu akan menlenyapkan tujuan penegakan terhadap kepastian hukum. 22 tahun 2002 tentang grasi ialah putusan pengadilan negeri yang tidak diajukan upaya banding, putusan pengadilan tinggi yang tidak diajukan kasasi (upaya hukum di tingkat mahkamah agung), atau putusan kasasi. Menyatakan pasal 235 ayat 1 dan pasal 293 ayat 1 uu nomor 37/2004 tentang.

Putusan MA, PT Berkah Menang dalam Sengketa Saham MNCTV Source: nasional.sindonews.com

6 pk yang diajukan oleh kuasa pemohon, padahal pada waktu mengajukan. Penulis langsung bereaksi dengan mengatakan, “kata siapa perkara praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi ?!. Pada asasnya pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya melainkan harus memeriksa dan mengadilinya”, sambil penulis rujuk dasar hukumnya yang terdapat dalam pasal 16 ayat (1) uu. Bahkan dengan tegas telah diatur pada Jika syarat formal pernohonan kasasi tidak dipenuhi oleh pemohon kasasi, maka berkas perkaranya tidak dikirimkan ke mahkamah agung (pasal 45a ayat (3) uu nomor 5 tahun 2004 yang telah diubah dengan uu nomor 3 tahun 2009:

Sedangkan bagi pailit yang berasal dari permohonan pkpu dalam bab iii pasal 222 s.d.

Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat. Tetapi judex factie tidak bisa mengkoreksi karena terikat dengan kuhap yang. Walaupun demikian, pengaturan didalam kuhap tidak menjelaskan apakah upaya hukum praperadilan dapat diajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali yang mana hal tersebut menjadi celah hukum untuk mengajukan upaya hukum dari salah satu pihak yang tidak puas terhadap putusan praperadilan yang diperiksa oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama. Pada asasnya pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya melainkan harus memeriksa dan mengadilinya”, sambil penulis rujuk dasar hukumnya yang terdapat dalam pasal 16 ayat (1) uu.

Ramairamai Terpidana Korupsi Ajukan PK Setelah Artidjo Source: tirto.id

Terkait pertanyaan yang diajukan, akan dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dari banding tersebut. Praperadilan tidak dapat diajukan kasasi apalagi peninjauan kembali. Jika syarat formal pernohonan kasasi tidak dipenuhi oleh pemohon kasasi, maka berkas perkaranya tidak dikirimkan ke mahkamah agung (pasal 45a ayat (3) uu nomor 5 tahun 2004 yang telah diubah dengan uu nomor 3 tahun 2009: Penulis langsung bereaksi dengan mengatakan, “kata siapa perkara praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi ?!. Sebuah perkara perdata telah diputus pada tingkat banding (pengadilan tinggi) dan tidak ada permohonan kasasi pihak terbanding.

KPK Ajukan Kasasi Perkara Nurhadi Source: medcom.id

Bagaimana jika putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kemudian diajukan peninjauan kembali (pk)? Pasal 221 uu no.37 tahun 2004 memberikan upaya hukum kasasi/pk bagi putusan pailit yang dimohonkan langsung dari permohonan pailit. “alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan. Sehingga tidak dibenarkan dibenarkan mengajukan rekonvensi kepada mahkamah agung dalam tingkat kasasi, meskipun tidak ada ketentuan yang melarangnya. Menyatakan pasal 235 ayat 1 dan pasal 293 ayat 1 uu nomor 37/2004 tentang.

Putusan MA, PT Berkah Menang dalam Sengketa Saham MNCTV Source: nasional.sindonews.com

Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat. Tetapi judex factie tidak bisa mengkoreksi karena terikat dengan kuhap yang mewajibkan memeriksa Walaupun demikian, pengaturan didalam kuhap tidak menjelaskan apakah upaya hukum praperadilan dapat diajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali yang mana hal tersebut menjadi celah hukum untuk mengajukan upaya hukum dari salah satu pihak yang tidak puas terhadap putusan praperadilan yang diperiksa oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama. Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) uu no. Akan tetapi, 2 (dua) bulan kemudian pihak terbanding menggugat kembali dengan perkara yang sama (baik materi gugatan maupun pihak yang berperkara).

Situs ini adalah komunitas terbuka bagi pengguna untuk mencurahkan apa yang mereka cari di internet, semua konten atau gambar di situs web ini hanya untuk penggunaan pribadi, sangat dilarang untuk menggunakan artikel ini untuk tujuan komersial, jika Anda adalah penulisnya dan menemukan gambar ini dibagikan tanpa izin Anda, silakan ajukan laporan DMCA kepada Kami.

Jika Anda menemukan situs ini bagus, tolong dukung kami dengan membagikan postingan ini ke akun media sosial seperti Facebook, Instagram dan sebagainya atau bisa juga save halaman blog ini dengan judul perkara yang tidak bisa diajukan kasasi dengan menggunakan Ctrl + D untuk perangkat laptop dengan sistem operasi Windows atau Command + D untuk laptop dengan sistem operasi Apple. Jika Anda menggunakan smartphone, Anda juga dapat menggunakan menu laci dari browser yang Anda gunakan. Baik itu sistem operasi Windows, Mac, iOS, atau Android, Anda tetap dapat menandai situs web ini.