News .

Peninjauan kembali dalam hukum acara pidana

Written by Ines Nov 26, 2021 · 14 min read
Peninjauan kembali dalam hukum acara pidana

Peninjauan kembali dalam hukum acara pidana.

Jika kamu mencari artikel peninjauan kembali dalam hukum acara pidana terbaru, berarti kamu telah berada di blog yang tepat. Yuk langsung aja kita simak ulasan peninjauan kembali dalam hukum acara pidana berikut ini.

Peninjauan Kembali Dalam Hukum Acara Pidana. Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya. Ketentuan ini merupakan ciri khas dari upaya hukum luar biasa dan membedakan dengan upaya hukum biasa. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada.

Berita Acara Pengantar Tugas Bapak Rais Torodji, SH, MH Berita Acara Pengantar Tugas Bapak Rais Torodji, SH, MH From pn-tanjabtimur.go.id

Siapa saja yang terlibat dalam amdal Sel sel hati banyak memiliki ribosom karena Seutas tali dengan panjang 4 m Sel hewan dan tumbuhan kelas 11 Sel hewan akan mengalami plasmolisis jika Seni foto genre fotografi tingkatan 4

Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). Berdasarkan pasal 90 uu pengadilan pajak, hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam uu mahkamah agung, kecuali diatur khusus dalam uu pengadilan. Dalam hal permohonan peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan Prosedur pengajuan peninjauan kembali (pk) pidana. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap).
Pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana berdasarkan amar putusan mahkamah konstitusi nomor : “tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk : Atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap).

Peninjauan kembali atau disingkat pk adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di indonesia.

Ketentuan ini merupakan ciri khas dari upaya hukum luar biasa dan membedakan dengan upaya hukum biasa. Dalam hal permohonan peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan Penegakan hukum menjadi permasalahan terbesar dalam upaya memperbarui hukum acara pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali (pk) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prosedur peninjauan kembali perkara pidana. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak.

Eksekusi atas Putusan Peninjauan Kembali Perkara Djoko Source: faktareview.com

Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam uu no. Penegakan hukum menjadi permasalahan terbesar dalam upaya memperbarui hukum acara pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali (pk) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). Pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana berdasarkan amar putusan mahkamah konstitusi nomor : “menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali.

Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di pengadilan negeri, sidang banding pada pengadilan tinggi ,.

Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam uu no. Prosedur pengajuan peninjauan kembali (pk) pidana. Apabila sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi. Peninjauan kembali (pk) yang dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah herziening adalah suatu upaya hukum luar biasa dalam hukum pidana, terhadap suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde).

Berita Acara Pengantar Tugas Bapak Rais Torodji, SH, MH Source: pn-tanjabtimur.go.id

Pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana berdasarkan amar putusan mahkamah konstitusi nomor : Prosedur peninjauan kembali perkara pidana. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada. Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam uu no.

Eksekusi atas Putusan Peninjauan Kembali Perkara Djoko Source: faktareview.com

Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap. “menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali. “tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk : Dalam hal permohonan peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan

Apakah Eksaminasi Mengubah Putusan Hakim? Klinik Source: hukumonline.com

Pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana berdasarkan amar putusan mahkamah konstitusi nomor : Penegakan hukum menjadi permasalahan terbesar dalam upaya memperbarui hukum acara pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali (pk) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di pengadilan negeri, sidang banding pada pengadilan tinggi ,. Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu.

Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam uu no. Pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana berdasarkan amar putusan mahkamah konstitusi nomor : Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan. Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di pengadilan negeri, sidang banding pada pengadilan tinggi ,.

Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam uu no.

Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan. Peninjauan kembali (pk) yang dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah herziening adalah suatu upaya hukum luar biasa dalam hukum pidana, terhadap suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde). Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak. Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap. Pidana yang berbunyi “permintaan peninjauan kembali atas suatu pemutusan hanya dapat dilakukan satu kali saja,” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Eksekusi atas Putusan Peninjauan Kembali Perkara Djoko Source: faktareview.com

Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). Peninjauan kembali atau disingkat pk adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di indonesia. 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam uu pengadilan pajak. Prosedur pengajuan peninjauan kembali (pk) pidana. Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu.

Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). Pidana yang berbunyi “permintaan peninjauan kembali atas suatu pemutusan hanya dapat dilakukan satu kali saja,” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana. Pertama, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana.

Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu.

Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). Peninjauan kembali (pk) yang dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah herziening adalah suatu upaya hukum luar biasa dalam hukum pidana, terhadap suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde). Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap).

Eksekusi atas Putusan Peninjauan Kembali Perkara Djoko Source: faktareview.com

Atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana. Dalam hal permohonan peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). Pertama, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana.

Tugas Kuliah Materi Hukum Pidana (Dosen Pak Prima) Source: slideshare.net

Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). Atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana. Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap. Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu.

15+ Contoh Surat Kuasa Khusus Peninjauan Kembali Perkara Source: websurat.web.app

Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap. Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap. Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu. Berdasarkan pasal 90 uu pengadilan pajak, hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam uu mahkamah agung, kecuali diatur khusus dalam uu pengadilan.

Prosedur peninjauan kembali perkara pidana.

Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di pengadilan negeri, sidang banding pada pengadilan tinggi ,. Peninjauan kembali atau disingkat pk adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di indonesia. Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam uu no. Peninjauan kembali (pk) yang dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah herziening adalah suatu upaya hukum luar biasa dalam hukum pidana, terhadap suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde). Ketentuan ini merupakan ciri khas dari upaya hukum luar biasa dan membedakan dengan upaya hukum biasa.

15+ Contoh Surat Kuasa Khusus Peninjauan Kembali Perkara Source: websurat.web.app

Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu. Peninjauan kembali (pk) yang dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah herziening adalah suatu upaya hukum luar biasa dalam hukum pidana, terhadap suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde). Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak. “tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk : Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap.

Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.

Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). Penegakan hukum menjadi permasalahan terbesar dalam upaya memperbarui hukum acara pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali (pk) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). Pertama, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana.

Berita Acara Pengantar Tugas Bapak Rais Torodji, SH, MH Source: pn-tanjabtimur.go.id

“menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali. Ketentuan ini merupakan ciri khas dari upaya hukum luar biasa dan membedakan dengan upaya hukum biasa. Peninjauan kembali atau disingkat pk adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di indonesia. Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam uu no.

Eksekusi atas Putusan Peninjauan Kembali Perkara Djoko Source: faktareview.com

Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam uu pengadilan pajak. Prosedur pengajuan peninjauan kembali (pk) pidana.

Contoh Surat Kuasa Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Source: contohsuratpanduan.blogspot.com

Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu. Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap. Penegakan hukum menjadi permasalahan terbesar dalam upaya memperbarui hukum acara pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali (pk) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hal permohonan peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan

Atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali, dan dapat dikuasakan kepada penasihat hukumnya.

Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan. Atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali, dan dapat dikuasakan kepada penasihat hukumnya. Pertama, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana. 262 kuhap tentang kasasi demi kepentingan hukum dan bagian kedua dari pasal 263 sampai dengan pasal 269 kuhap tentang peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap. Prosedur peninjauan kembali perkara pidana.

Tugas Kuliah Materi Hukum Pidana (Dosen Pak Prima) Source: slideshare.net

Penegakan hukum menjadi permasalahan terbesar dalam upaya memperbarui hukum acara pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali (pk) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak. Prosedur pengajuan peninjauan kembali (pk) pidana. Pidana yang berbunyi “permintaan peninjauan kembali atas suatu pemutusan hanya dapat dilakukan satu kali saja,” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam uu pengadilan pajak.

Peninjauan kembali atau disingkat pk adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di indonesia.

Prosedur pengajuan peninjauan kembali (pk) pidana. Pidana yang berbunyi “permintaan peninjauan kembali atas suatu pemutusan hanya dapat dilakukan satu kali saja,” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana. Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.

Tugas Kuliah Materi Hukum Pidana (Dosen Pak Prima) Source: slideshare.net

Pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana berdasarkan amar putusan mahkamah konstitusi nomor : Pertama, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana. Ketentuan ini merupakan ciri khas dari upaya hukum luar biasa dan membedakan dengan upaya hukum biasa. Peninjauan kembali atau disingkat pk adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di indonesia. Berdasarkan pasal 90 uu pengadilan pajak, hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam uu mahkamah agung, kecuali diatur khusus dalam uu pengadilan.

Berita Acara Pengantar Tugas Bapak Rais Torodji, SH, MH Source: pn-tanjabtimur.go.id

Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di pengadilan negeri, sidang banding pada pengadilan tinggi ,. Prosedur pengajuan peninjauan kembali (pk) pidana. Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap. “tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk : Apabila sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.

Apakah Eksaminasi Mengubah Putusan Hakim? Klinik Source: hukumonline.com

“menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali. Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap. Penegakan hukum menjadi permasalahan terbesar dalam upaya memperbarui hukum acara pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali (pk) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi. “menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali.

Situs ini adalah komunitas terbuka bagi pengguna untuk membagikan apa yang mereka cari di internet, semua konten atau gambar di situs web ini hanya untuk penggunaan pribadi, sangat dilarang untuk menggunakan artikel ini untuk tujuan komersial, jika Anda adalah penulisnya dan menemukan gambar ini dibagikan tanpa izin Anda, silakan ajukan laporan DMCA kepada Kami.

Jika Anda menemukan situs ini lengkap, tolong dukung kami dengan membagikan postingan ini ke akun media sosial seperti Facebook, Instagram dan sebagainya atau bisa juga save halaman blog ini dengan judul peninjauan kembali dalam hukum acara pidana dengan menggunakan Ctrl + D untuk perangkat laptop dengan sistem operasi Windows atau Command + D untuk laptop dengan sistem operasi Apple. Jika Anda menggunakan smartphone, Anda juga dapat menggunakan menu laci dari browser yang Anda gunakan. Baik itu sistem operasi Windows, Mac, iOS, atau Android, Anda tetap dapat menandai situs web ini.