Peninjauan kembali dalam hukum acara pidana.
Jika kamu mencari artikel peninjauan kembali dalam hukum acara pidana terbaru, berarti kamu telah berada di blog yang tepat. Yuk langsung aja kita simak ulasan peninjauan kembali dalam hukum acara pidana berikut ini.
Berita Acara Pengantar Tugas Bapak Rais Torodji, SH, MH From pn-tanjabtimur.go.id
Peninjauan kembali atau disingkat pk adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di indonesia.
Ketentuan ini merupakan ciri khas dari upaya hukum luar biasa dan membedakan dengan upaya hukum biasa. Dalam hal permohonan peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan Penegakan hukum menjadi permasalahan terbesar dalam upaya memperbarui hukum acara pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali (pk) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prosedur peninjauan kembali perkara pidana. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak.
Source: faktareview.com
Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam uu no. Penegakan hukum menjadi permasalahan terbesar dalam upaya memperbarui hukum acara pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali (pk) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). Pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana berdasarkan amar putusan mahkamah konstitusi nomor : “menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali.
Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di pengadilan negeri, sidang banding pada pengadilan tinggi ,.
Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam uu no. Prosedur pengajuan peninjauan kembali (pk) pidana. Apabila sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi. Peninjauan kembali (pk) yang dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah herziening adalah suatu upaya hukum luar biasa dalam hukum pidana, terhadap suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde).
Source: pn-tanjabtimur.go.id
Pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana berdasarkan amar putusan mahkamah konstitusi nomor : Prosedur peninjauan kembali perkara pidana. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada. Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam uu no.
Source: faktareview.com
Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap. “menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali. “tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk : Dalam hal permohonan peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan
Source: hukumonline.com
Pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana berdasarkan amar putusan mahkamah konstitusi nomor : Penegakan hukum menjadi permasalahan terbesar dalam upaya memperbarui hukum acara pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali (pk) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di pengadilan negeri, sidang banding pada pengadilan tinggi ,. Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu.
Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam uu no.
Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan. Peninjauan kembali (pk) yang dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah herziening adalah suatu upaya hukum luar biasa dalam hukum pidana, terhadap suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde). Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak. Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap. Pidana yang berbunyi “permintaan peninjauan kembali atas suatu pemutusan hanya dapat dilakukan satu kali saja,” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Source: faktareview.com
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). Peninjauan kembali atau disingkat pk adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di indonesia. 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam uu pengadilan pajak. Prosedur pengajuan peninjauan kembali (pk) pidana. Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu.
Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu.
Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). Peninjauan kembali (pk) yang dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah herziening adalah suatu upaya hukum luar biasa dalam hukum pidana, terhadap suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde). Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap).
Source: faktareview.com
Atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana. Dalam hal permohonan peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). Pertama, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana.
Source: slideshare.net
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). Atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana. Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap. Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu.
Source: websurat.web.app
Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap. Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap. Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu. Berdasarkan pasal 90 uu pengadilan pajak, hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam uu mahkamah agung, kecuali diatur khusus dalam uu pengadilan.
Prosedur peninjauan kembali perkara pidana.
Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di pengadilan negeri, sidang banding pada pengadilan tinggi ,. Peninjauan kembali atau disingkat pk adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di indonesia. Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam uu no. Peninjauan kembali (pk) yang dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah herziening adalah suatu upaya hukum luar biasa dalam hukum pidana, terhadap suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde). Ketentuan ini merupakan ciri khas dari upaya hukum luar biasa dan membedakan dengan upaya hukum biasa.
Source: websurat.web.app
Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu. Peninjauan kembali (pk) yang dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah herziening adalah suatu upaya hukum luar biasa dalam hukum pidana, terhadap suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde). Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak. “tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk : Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap.
Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). Penegakan hukum menjadi permasalahan terbesar dalam upaya memperbarui hukum acara pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali (pk) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). Pertama, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana.
Source: pn-tanjabtimur.go.id
“menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali. Ketentuan ini merupakan ciri khas dari upaya hukum luar biasa dan membedakan dengan upaya hukum biasa. Peninjauan kembali atau disingkat pk adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di indonesia. Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam uu no.
Source: faktareview.com
Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam uu pengadilan pajak. Prosedur pengajuan peninjauan kembali (pk) pidana.
Source: contohsuratpanduan.blogspot.com
Maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu. Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap. Penegakan hukum menjadi permasalahan terbesar dalam upaya memperbarui hukum acara pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali (pk) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hal permohonan peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan
Atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali, dan dapat dikuasakan kepada penasihat hukumnya.
Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan. Atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali, dan dapat dikuasakan kepada penasihat hukumnya. Pertama, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana. 262 kuhap tentang kasasi demi kepentingan hukum dan bagian kedua dari pasal 263 sampai dengan pasal 269 kuhap tentang peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap. Prosedur peninjauan kembali perkara pidana.
Source: slideshare.net
Penegakan hukum menjadi permasalahan terbesar dalam upaya memperbarui hukum acara pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali (pk) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak. Prosedur pengajuan peninjauan kembali (pk) pidana. Pidana yang berbunyi “permintaan peninjauan kembali atas suatu pemutusan hanya dapat dilakukan satu kali saja,” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam uu pengadilan pajak.
Peninjauan kembali atau disingkat pk adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di indonesia.
Prosedur pengajuan peninjauan kembali (pk) pidana. Pidana yang berbunyi “permintaan peninjauan kembali atas suatu pemutusan hanya dapat dilakukan satu kali saja,” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana. Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
Source: slideshare.net
Pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana berdasarkan amar putusan mahkamah konstitusi nomor : Pertama, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana. Ketentuan ini merupakan ciri khas dari upaya hukum luar biasa dan membedakan dengan upaya hukum biasa. Peninjauan kembali atau disingkat pk adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di indonesia. Berdasarkan pasal 90 uu pengadilan pajak, hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam uu mahkamah agung, kecuali diatur khusus dalam uu pengadilan.
Source: pn-tanjabtimur.go.id
Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di pengadilan negeri, sidang banding pada pengadilan tinggi ,. Prosedur pengajuan peninjauan kembali (pk) pidana. Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap. “tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk : Apabila sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
Source: hukumonline.com
“menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali. Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pasal 264 ayat (3) kuhap. Penegakan hukum menjadi permasalahan terbesar dalam upaya memperbarui hukum acara pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali (pk) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi. “menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali.
Situs ini adalah komunitas terbuka bagi pengguna untuk membagikan apa yang mereka cari di internet, semua konten atau gambar di situs web ini hanya untuk penggunaan pribadi, sangat dilarang untuk menggunakan artikel ini untuk tujuan komersial, jika Anda adalah penulisnya dan menemukan gambar ini dibagikan tanpa izin Anda, silakan ajukan laporan DMCA kepada Kami.
Jika Anda menemukan situs ini lengkap, tolong dukung kami dengan membagikan postingan ini ke akun media sosial seperti Facebook, Instagram dan sebagainya atau bisa juga save halaman blog ini dengan judul peninjauan kembali dalam hukum acara pidana dengan menggunakan Ctrl + D untuk perangkat laptop dengan sistem operasi Windows atau Command + D untuk laptop dengan sistem operasi Apple. Jika Anda menggunakan smartphone, Anda juga dapat menggunakan menu laci dari browser yang Anda gunakan. Baik itu sistem operasi Windows, Mac, iOS, atau Android, Anda tetap dapat menandai situs web ini.





