News .

Jenis jenis perpustakaan menurut uu no 43 tahun 2007

Written by Ines Jan 10, 2022 ยท 13 min read
Jenis jenis perpustakaan menurut uu no 43 tahun 2007

Jenis jenis perpustakaan menurut uu no 43 tahun 2007.

Jika kamu mencari artikel jenis jenis perpustakaan menurut uu no 43 tahun 2007 terlengkap, berarti kamu sudah berada di web yang tepat. Yuk langsung aja kita simak penjelasan jenis jenis perpustakaan menurut uu no 43 tahun 2007 berikut ini.

Jenis Jenis Perpustakaan Menurut Uu No 43 Tahun 2007. Perpustakaan menurut uu no 43 tahun 2007 adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baik guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, bab 1 pasal 1 ayat 9 pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan. Lebih lanjut dalam uu no.43 tahun 2007 pasal 29 ayat 2 menyebutkan. Fungsi perpustakaan ini yaitu untuk menjalankan tri dharma perguruan tinggiyang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Undang-undang No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Undang-undang No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan From slideshare.net

Sebutkan komponen komponen ekosistem yang membentuk rantai makanan Sebutkan prinsip dari tari kreasi berpasangan Sebutkan pengobatan yang bisa diberikan pada penyakit sistem limfatik Sebutkan landasan empiris dalam metode ilmiah Sebutkan nama letak dan fungsi dari jaringan meristem Sebutkan peraturan peraturan dalam permainan sepak bola

Perpustakaan menurut uu no.43 tahun 2007, pasal 1 ayat 1, adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan bab i pasal 1 menyatakan perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan. Jadi, perpustakaan merupakan sebuah tempat yang berisi kumpulan buku Lebih lanjut dalam uu no.43 tahun 2007 pasal 29 ayat 2 menyebutkan. Fungsi perpustakaan ini yaitu untuk menjalankan tri dharma perguruan tinggiyang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sampai dengan dikeluarkannya uu no.43 tahun 2007 tentang perpustakaan belum ada kesepakatan bersama mengenai definisi perpustakaan nasional, yang ada hanya kesepakatan mengenai fungsinya.
Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, 43, ln.2007/no.129, tln no.4774, ll setneg : 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, bab 1 pasal 1 ayat 9 pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan. Jadi, perpustakaan merupakan sebuah tempat yang berisi kumpulan buku

Lebih lanjut dalam uu no.43 tahun 2007 pasal 29 ayat 2 menyebutkan.

Perpustakaan umum menurut uu no. 43, ln.2007/no.129, tln no.4774, ll setneg : 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, bab 1 pasal 1 ayat 9 pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan. Perpustakaan adalah fasilitas atau tempat

Undang-undang No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Source: slideshare.net

Jadi, perpustakaan merupakan sebuah tempat yang berisi kumpulan buku 43 tahun 2007 tentang perpustakaan bab i pasal 1 menyatakan perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan. Perpustakaan menurut uu no 43 tahun 2007 adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baik guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. 43 tahun 2007 pasal 1, perpustakaan adalah insitusi pengelola koleksi karya tulis, cetak, dan atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pekestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Perpustakaan yang berada di perguruan tinggi, baik berbentuk universitas, akademi, sekolah tinggi, ataupun institut.

43 tahun 2007 tentang perpustakaan, bab 1 pasal 1 ayat 9 pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan. Lebih lanjut dalam uu no.43 tahun 2007 pasal 29 ayat 2 menyebutkan. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, bab 1 pasal 1 ayat 9 pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan. Perpustakaan umum menurut uu no.

Undang-undang No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Source: slideshare.net

Perpustakaan umum menurut uu no. Perpustakaan yang berada di perguruan tinggi, baik berbentuk universitas, akademi, sekolah tinggi, ataupun institut. Jadi, perpustakaan merupakan sebuah tempat yang berisi kumpulan buku 43, ln.2007/no.129, tln no.4774, ll setneg :

Undang-undang No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Source: slideshare.net

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan bab i pasal 1 menyatakan perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan. Perpustakaan umum menurut uu no. Perpustakaan adalah fasilitas atau tempat

Undang-undang Perpustakaan Dan Standar Kompetensi Pustakawan - Ppt Download Source: slideplayer.info

Jadi, perpustakaan merupakan sebuah tempat yang berisi kumpulan buku Perpustakaan umum menurut uu no. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, bab 1 pasal 1 ayat 9 pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras,

Perpustakaan yang berada di perguruan tinggi, baik berbentuk universitas, akademi, sekolah tinggi, ataupun institut. Jadi, perpustakaan merupakan sebuah tempat yang berisi kumpulan buku 43 tahun 2007 pasal 1, perpustakaan adalah insitusi pengelola koleksi karya tulis, cetak, dan atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pekestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Fungsi perpustakaan ini yaitu untuk menjalankan tri dharma perguruan tinggiyang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

43 tahun 2007 tentang perpustakaan, bab 1 pasal 1 ayat 9 pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan.

Lebih lanjut dalam uu no.43 tahun 2007 pasal 29 ayat 2 menyebutkan. 43, ln.2007/no.129, tln no.4774, ll setneg : 404 halaman tidak ditemukan halaman utama Perpustakaan umum menurut uu no. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras,

Pusdiklatperpusnasgoid Source:

43 tahun 2007 tentang perpustakaan. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan bab i pasal 1 menyatakan perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Perpustakaan menurut uu no 43 tahun 2007 adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baik guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Dalam uu no.43 tahun 2007 bab i pasal 1 disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

43 tahun 2007 tentang perpustakaan. 404 halaman tidak ditemukan halaman utama 43 tahun 2007 tentang perpustakaan bab i pasal 1 menyatakan perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan. Lebih lanjut dalam uu no.43 tahun 2007 pasal 29 ayat 2 menyebutkan.

Perpustakaan yang berada di perguruan tinggi, baik berbentuk universitas, akademi, sekolah tinggi, ataupun institut.

Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Jadi, perpustakaan merupakan sebuah tempat yang berisi kumpulan buku Jenis perpustakaan yang muncul dari berbagai aspek dan faktor tersebut adalah sebagai berikut.

Review Undang-undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 Ilmu Perpustakaan Source: donyprisma.wordpress.com

Dalam dunia perpustakaan juga dikenal istilah tipologi. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Perpustakaan yang berada di perguruan tinggi, baik berbentuk universitas, akademi, sekolah tinggi, ataupun institut. Fungsi perpustakaan ini yaitu untuk menjalankan tri dharma perguruan tinggiyang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Jdihjabarprovgoid Source:

Sampai dengan dikeluarkannya uu no.43 tahun 2007 tentang perpustakaan belum ada kesepakatan bersama mengenai definisi perpustakaan nasional, yang ada hanya kesepakatan mengenai fungsinya. Jadi, perpustakaan merupakan sebuah tempat yang berisi kumpulan buku Perpustakaan menurut uu no 43 tahun 2007 adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baik guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sampai dengan dikeluarkannya uu no.43 tahun 2007 tentang perpustakaan belum ada kesepakatan bersama mengenai definisi perpustakaan nasional, yang ada hanya kesepakatan mengenai fungsinya.

Undang-undang No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Source: slideshare.net

Sampai dengan dikeluarkannya uu no.43 tahun 2007 tentang perpustakaan belum ada kesepakatan bersama mengenai definisi perpustakaan nasional, yang ada hanya kesepakatan mengenai fungsinya. Dalam uu no.43 tahun 2007 bab i pasal 1 disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Perpustakaan menurut uu no.43 tahun 2007, pasal 1 ayat 1, adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka. Jadi, perpustakaan merupakan sebuah tempat yang berisi kumpulan buku

Fungsi perpustakaan ini yaitu untuk menjalankan tri dharma perguruan tinggiyang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Lebih lanjut dalam uu no.43 tahun 2007 pasal 29 ayat 2 menyebutkan. Lebih lanjut dalam uu no.43 tahun 2007 pasal 29 ayat 2 menyebutkan. Perpustakaan yang berada di perguruan tinggi, baik berbentuk universitas, akademi, sekolah tinggi, ataupun institut. Dalam uu no.43 tahun 2007 bab i pasal 1 disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan.

Undang-undang No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Source: slideshare.net

Fungsi perpustakaan ini yaitu untuk menjalankan tri dharma perguruan tinggiyang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perpustakaan yang berada di perguruan tinggi, baik berbentuk universitas, akademi, sekolah tinggi, ataupun institut. 43 tahun 2007 pasal 1, perpustakaan adalah insitusi pengelola koleksi karya tulis, cetak, dan atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pekestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Perpustakaan umum menurut uu no. Sistem itu merupakan wujud kerja sama dan perpaduan dari berbagai jenis perpustakaan di indonesia demi memampukan institusi perpustakaan menjalankan fungsi utamanya menjadi wahana pembelajaran masyarakat dan demi mempercepat tercapainya tujuan nasional mencerdaskan.

404 halaman tidak ditemukan halaman utama

Sistem itu merupakan wujud kerja sama dan perpaduan dari berbagai jenis perpustakaan di indonesia demi memampukan institusi perpustakaan menjalankan fungsi utamanya menjadi wahana pembelajaran masyarakat dan demi mempercepat tercapainya tujuan nasional mencerdaskan. Dalam dunia perpustakaan juga dikenal istilah tipologi. Perpustakaan yang berada di perguruan tinggi, baik berbentuk universitas, akademi, sekolah tinggi, ataupun institut. Lebih lanjut dalam uu no.43 tahun 2007 pasal 29 ayat 2 menyebutkan.

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Dunia Perpustakaan Source: duniaperpustakaan.com

Sistem itu merupakan wujud kerja sama dan perpaduan dari berbagai jenis perpustakaan di indonesia demi memampukan institusi perpustakaan menjalankan fungsi utamanya menjadi wahana pembelajaran masyarakat dan demi mempercepat tercapainya tujuan nasional mencerdaskan. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Dalam dunia perpustakaan juga dikenal istilah tipologi.

Undang-undang Perpustakaan Dan Standar Kompetensi Pustakawan - Ppt Download Source: slideplayer.info

43 tahun 2007 tentang perpustakaan bab i pasal 1 menyatakan perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, Dalam uu no.43 tahun 2007 bab i pasal 1 disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk.

Jdihjabarprovgoid Source:

Jenis perpustakaan yang muncul dari berbagai aspek dan faktor tersebut adalah sebagai berikut. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. 43, ln.2007/no.129, tln no.4774, ll setneg : Sampai dengan dikeluarkannya uu no.43 tahun 2007 tentang perpustakaan belum ada kesepakatan bersama mengenai definisi perpustakaan nasional, yang ada hanya kesepakatan mengenai fungsinya.

Perpustakaan menurut uu no 43 tahun 2007 adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baik guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Dalam dunia perpustakaan juga dikenal istilah tipologi. 43, ln.2007/no.129, tln no.4774, ll setneg : 43 tahun 2007 tentang perpustakaan bab i pasal 1 menyatakan perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan.

Undang-undang No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Source: slideshare.net

Perpustakaan adalah fasilitas atau tempat Perpustakaan menurut uu no 43 tahun 2007 adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baik guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Dalam uu no.43 tahun 2007 bab i pasal 1 disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Dalam dunia perpustakaan juga dikenal istilah tipologi. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk.

43 tahun 2007 tentang perpustakaan bab i pasal 1 menyatakan perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan.

Dalam uu no.43 tahun 2007 bab i pasal 1 disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. 43 tahun 2007 pasal 1, perpustakaan adalah insitusi pengelola koleksi karya tulis, cetak, dan atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pekestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Perpustakaan umum menurut uu no. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan.

Jdihjabarprovgoid Source:

43, ln.2007/no.129, tln no.4774, ll setneg : 404 halaman tidak ditemukan halaman utama Perpustakaan adalah fasilitas atau tempat Jadi, perpustakaan merupakan sebuah tempat yang berisi kumpulan buku Sampai dengan dikeluarkannya uu no.43 tahun 2007 tentang perpustakaan belum ada kesepakatan bersama mengenai definisi perpustakaan nasional, yang ada hanya kesepakatan mengenai fungsinya.

Undang-undang No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Source: slideshare.net

Perpustakaan menurut uu no 43 tahun 2007 adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baik guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Perpustakaan adalah fasilitas atau tempat 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Perpustakaan menurut uu no 43 tahun 2007 adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baik guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan bab i pasal 1 menyatakan perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan.

Undang-undang No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Source: slideshare.net

Lebih lanjut dalam uu no.43 tahun 2007 pasal 29 ayat 2 menyebutkan. Perpustakaan yang berada di perguruan tinggi, baik berbentuk universitas, akademi, sekolah tinggi, ataupun institut. Jadi, perpustakaan merupakan sebuah tempat yang berisi kumpulan buku Dalam dunia perpustakaan juga dikenal istilah tipologi. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan bab i pasal 1 menyatakan perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan.

Situs ini adalah komunitas terbuka bagi pengguna untuk membagikan apa yang mereka cari di internet, semua konten atau gambar di situs web ini hanya untuk penggunaan pribadi, sangat dilarang untuk menggunakan artikel ini untuk tujuan komersial, jika Anda adalah penulisnya dan menemukan gambar ini dibagikan tanpa izin Anda, silakan ajukan laporan DMCA kepada Kami.

Jika Anda menemukan situs ini bermanfaat, tolong dukung kami dengan membagikan postingan ini ke akun media sosial seperti Facebook, Instagram dan sebagainya atau bisa juga bookmark halaman blog ini dengan judul jenis jenis perpustakaan menurut uu no 43 tahun 2007 dengan menggunakan Ctrl + D untuk perangkat laptop dengan sistem operasi Windows atau Command + D untuk laptop dengan sistem operasi Apple. Jika Anda menggunakan smartphone, Anda juga dapat menggunakan menu laci dari browser yang Anda gunakan. Baik itu sistem operasi Windows, Mac, iOS, atau Android, Anda tetap dapat menandai situs web ini.