Apa yang dimaksud dengan peninjauan kembali.
Jika kamu mencari artikel apa yang dimaksud dengan peninjauan kembali terbaru, berarti kamu telah berada di web yang tepat. Yuk langsung aja kita simak ulasan apa yang dimaksud dengan peninjauan kembali berikut ini.
Huruf D Bunga Bunga matahari di dalam pot. From tommytedd.blogspot.com
Penerapan alasan permohonan peninjauan kembali (pk) ini terbatas hanya pada bentuk alat bukti surat.
Apa yang dimaksud dengan peninjauan kembali ? Apa yang dimaksud dengan peninjauan kembali ? Prosedur pengajuan permohonan peninjauan kembali. 22 tahun 2002 tentang grasi,. Hari dan tanggal alat bukti surat itu ditemukan, harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan penjabat yang berwenang.
Source: tommytedd.blogspot.com
Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh. Hari dan tanggal alat bukti surat itu ditemukan, harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan penjabat yang berwenang. Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh. Dengan demikian, yang dimaksud dengan reboisasi merupakan penanaman hutan kembali, yakni hutan yang sudah gundul agar dapat berfungsi dengan baik, yakni sesuai dengan peruntukkannya lagi. Putusan pidana yang diajukan pemohon peninjauan kembali sebagai alasan sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 67 huruf b uu mahkamah agung dapat diterima hanya apabila putusan pidana tersebut, selain memenuhi ketentuan pasal 67 huruf a telah ada, tetapi tidak ditemukan ketika perkara perdata objek pk tersebut diperiksa oleh pengadilan tingkat.
Hari dan tanggal alat bukti surat itu ditemukan, harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan penjabat yang berwenang.
Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Apa yang dimaksud dengan peninjauan kembali ? Bagaimana tata cara permohonan, prosedur, proses penyelesaian perkara dalam (pk) ? Pengertian peninjauan kembali peninjauan kembali (pk) berarti upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terpidana atau.
Source: tommytedd.blogspot.com
3 tahun 2009 (uu ma) yang berbunyi: 1) bahwa pk merupakan wewenang penuh dari mahkamah agung, sedangkan rc digantungkan pada putusan yang mana dimohonkan agar dibatalkan. Putusan pidana yang diajukan pemohon peninjauan kembali sebagai alasan sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 67 huruf b uu mahkamah agung dapat diterima hanya apabila putusan pidana tersebut, selain memenuhi ketentuan pasal 67 huruf a telah ada, tetapi tidak ditemukan ketika perkara perdata objek pk tersebut diperiksa oleh pengadilan tingkat. 3 tahun 2009 (uu ma) yang berbunyi:
1) bahwa pk merupakan wewenang penuh dari mahkamah agung, sedangkan rc digantungkan pada putusan yang mana dimohonkan agar dibatalkan.
Apa dasar hukum uu yang mengatur tentang peninjaun kembali ? 3 tahun 2009 (uu ma) yang berbunyi: Mengenai penghijauan dan reboisasi dalah sebuah aktivitas atau kegiatan yang mirip, bahkan terlihat sama. Prosedur pengajuan permohonan peninjauan kembali. Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Source: tommytedd.blogspot.com
Peninjauan kembali atau disingkat pk adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di indonesia. Dengan memperhatikan perkembangan hukum yang hidup dalam masyarakat, mahkamah agung telah mengeluarkan surat edaran mahkamah agung (sema) nomor 10 tahun 2009 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali yang membatasi peninjauan kembali hanya bisa dilakukan maksimal dua kali dalam perkara perdata dan perkara pidana. “ma bertugas dan berwenang memeriksa. 1) bahwa pk merupakan wewenang penuh dari mahkamah agung, sedangkan rc digantungkan pada putusan yang mana dimohonkan agar dibatalkan. 3 tahun 2009 (uu ma) yang berbunyi:
Alat bukti surat, yang memenuhi alasan permohonan peninjauan kembali (pk) ini, harus bersifat menentukan.
Penerapan alasan permohonan peninjauan kembali (pk) ini terbatas hanya pada bentuk alat bukti surat. Dalam hal ini wp dapat mengajukan keberatan. Prosedur pengajuan permohonan peninjauan kembali. Peninjauan kembali atau disingkat pk adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di indonesia.
Source: tommytedd.blogspot.com
Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh. Dalam hal ini wp dapat mengajukan keberatan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan reboisasi merupakan penanaman hutan kembali, yakni hutan yang sudah gundul agar dapat berfungsi dengan baik, yakni sesuai dengan peruntukkannya lagi. Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Apa itu peninjauan kembali dalam perdata?
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksud diatas adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang. 22 tahun 2002 tentang grasi,. Hakim tidak boleh mengabulkan melebihi dari apa yang dituntut dalam petitum gugatan. Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksud diatas adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang. Mengenai penghijauan dan reboisasi dalah sebuah aktivitas atau kegiatan yang mirip, bahkan terlihat sama.
Source: tommytedd.blogspot.com
Apa dasar hukum uu yang mengatur tentang peninjaun kembali ? Hakim tidak boleh mengabulkan melebihi dari apa yang dituntut dalam petitum gugatan. 1) bahwa pk merupakan wewenang penuh dari mahkamah agung, sedangkan rc digantungkan pada putusan yang mana dimohonkan agar dibatalkan. 22 tahun 2002 tentang grasi,. Putusan pidana yang diajukan pemohon peninjauan kembali sebagai alasan sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 67 huruf b uu mahkamah agung dapat diterima hanya apabila putusan pidana tersebut, selain memenuhi ketentuan pasal 67 huruf a telah ada, tetapi tidak ditemukan ketika perkara perdata objek pk tersebut diperiksa oleh pengadilan tingkat.
Pengertian peninjauan kembali peninjauan kembali (pk) berarti upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terpidana atau.
Dalam hal ini wp dapat mengajukan keberatan. “ma bertugas dan berwenang memeriksa. Prosedur pengajuan permohonan peninjauan kembali. Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksud diatas adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang.
Source: tommytedd.blogspot.com
Apa itu peninjauan kembali dalam perdata? Peninjauan kembali atau disingkat pk adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di indonesia. Apa yang dimaksud dengan peninjauan kembali ? 22 tahun 2002 tentang grasi,.
1) bahwa pk merupakan wewenang penuh dari mahkamah agung, sedangkan rc digantungkan pada putusan yang mana dimohonkan agar dibatalkan.
Penerapan alasan permohonan peninjauan kembali (pk) ini terbatas hanya pada bentuk alat bukti surat. Putusan pidana yang diajukan pemohon peninjauan kembali sebagai alasan sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 67 huruf b uu mahkamah agung dapat diterima hanya apabila putusan pidana tersebut, selain memenuhi ketentuan pasal 67 huruf a telah ada, tetapi tidak ditemukan ketika perkara perdata objek pk tersebut diperiksa oleh pengadilan tingkat. 1) bahwa pk merupakan wewenang penuh dari mahkamah agung, sedangkan rc digantungkan pada putusan yang mana dimohonkan agar dibatalkan. Pengertian peninjauan kembali peninjauan kembali (pk) berarti upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terpidana atau. “ma bertugas dan berwenang memeriksa.
Source: tommytedd.blogspot.com
Putusan pidana yang diajukan pemohon peninjauan kembali sebagai alasan sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 67 huruf b uu mahkamah agung dapat diterima hanya apabila putusan pidana tersebut, selain memenuhi ketentuan pasal 67 huruf a telah ada, tetapi tidak ditemukan ketika perkara perdata objek pk tersebut diperiksa oleh pengadilan tingkat. 3 tahun 2009 (uu ma) yang berbunyi: Hakim tidak boleh mengabulkan melebihi dari apa yang dituntut dalam petitum gugatan. 3 tahun 2009 (uu ma) yang berbunyi: Pengertian peninjauan kembali peninjauan kembali (pk) berarti upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terpidana atau.
“ma bertugas dan berwenang memeriksa.
Penerapan alasan permohonan peninjauan kembali (pk) ini terbatas hanya pada bentuk alat bukti surat. Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksud diatas adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang. “ma bertugas dan berwenang memeriksa. Alat bukti surat, yang memenuhi alasan permohonan peninjauan kembali (pk) ini, harus bersifat menentukan.
Source: tommytedd.blogspot.com
Di dalam penjelasan pasal tersebut, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan hal atau keadaan tertentu dalam ketentuan ini antara lain adalah ditemukannya bukti baru (novum)dan/atau adanya kekhilafan/kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya.menurut riduan syahrani, bahwa sebelumnya pengaturan tentang pemeriksaan peninjauan kembali. Dalam hal ini wp dapat mengajukan keberatan. Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Apa dasar hukum uu yang mengatur tentang peninjaun kembali ? Peninjauan kembali atau disingkat pk adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di indonesia.
Situs ini adalah komunitas terbuka bagi pengguna untuk berbagi apa yang mereka cari di internet, semua konten atau gambar di situs web ini hanya untuk penggunaan pribadi, sangat dilarang untuk menggunakan artikel ini untuk tujuan komersial, jika Anda adalah penulisnya dan menemukan gambar ini dibagikan tanpa izin Anda, silakan ajukan laporan DMCA kepada Kami.
Jika Anda menemukan situs ini bagus, tolong dukung kami dengan membagikan postingan ini ke akun media sosial seperti Facebook, Instagram dan sebagainya atau bisa juga simpan halaman blog ini dengan judul apa yang dimaksud dengan peninjauan kembali dengan menggunakan Ctrl + D untuk perangkat laptop dengan sistem operasi Windows atau Command + D untuk laptop dengan sistem operasi Apple. Jika Anda menggunakan smartphone, Anda juga dapat menggunakan menu laci dari browser yang Anda gunakan. Baik itu sistem operasi Windows, Mac, iOS, atau Android, Anda tetap dapat menandai situs web ini.





